Kamis, 30 Oktober 2014

Mochrizal Jabat Sekda Mempawah




 Mempawah-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah definitif akhirnya di  jabat, Mochrizal, yang  sebelumnya menjabat Asisiten I Sekda Kabupaten Mempawah, yang dilantik secara resmi  Gubernur Kalbar, Cornelis, Kamis (30/10), kemarin di Aula Kantor Bupati Mempawah.
 
Dalam sambutanya, Gubernur Kalbar, Cornelis, mengatakan Sekda memiliki tugas berat, karena Sekda bertugas menjalankan, dan menyusun administrasi negara dengan baik dan cermat, sehingga roda pemerintahan berlangsung tertib.

“Sekda harus bisa berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati, Kepala SPKD, dan DPRD. Sehingga terjalin hubungan yang harmonis dalam semua aspek pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintahan. Serta dapat mengoptimalkan upaya-upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan kehidupan demokrasi, percepatan pembangunan ekonomi daerah, dan upaya percepatan pengelolaan potensi daerah,” kata Cornelis.

Karena Cornelis, menilai kinerja Sekda lebih berat drai bupati dan wakil bupati, karena Sekda harus membantu bupati dan wakil bupati bersama DPRD dalam penyusunan APBD. Serta menjebati kepentingan kepala daerah bersama unsur pimpinan daerah yang ada di Kabupaten Mempawah. Untuk itu, Cornelis, juga mengucapkan selamat kepada pejabat Sekda yang telah dilantik, serta mengucapkan terima kasih kepada Plt Sekda Kabupaten Mempawah, Firman Juli Purnama.

“Sebagai pejabat tertinggi di birokrasi, Sekda dituntut melaksanakan penyelenggaraan administrasi negara dengan baik. Oleh karena itu, pekerjaan seorang Sekda sangat berat, seorang Sekda harus lues, tidak gengsi, cara berpikir harus diperbaiki. Jangan menganggap diri paling tinggi, paling hebat, tapi kita adalah pelayanan masyarakat,” kata Cornelis.

Usai diambil sumpah dan janji jabatannya, Mochrizal, mendapatkan ucapan selamat dari Gubernur Cornelis diikuti Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, Ketua TP PKK Provinsi Kalbar, Frederika Cornelis, para Forkompimda, kepala SKPD dan udangan yang hadir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar