Mempawah-36 pasang suami istri warga Desa Sengkubang,
Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (23/10), kemarin, melaksanakan sidang isbat
nikah terpadu di Aula Kantor Desa Senkubang. Acara tersebut, dihadiri Bupati
Mempawah, Ria Norsan, Kepala Pengadilan Agama Mempawah, Wanjofrizal, Kepala Kemenag Mempawah, Kasiman
dan Kadis Dukcapil Kabupaten Mempawah, Jailani.
Diman pada kesempatan tersebut, Kepala Pengadilan
Agama Mempawah, Wanjofrizal, mengatakan dilaksanakannya sidang istbat nikah
terpadu yang dilkasanakan Pengadilan Agama Mempawah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah,
dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sebagai bentuk kepedulian
pemerintah terhadap umat Islam yang
melaksanakan nikah secara sah, namun tidak tercatat di kantor urusan agama
(KUA).
“Isbat nikah terpadu ini,agar pasangan suami sitri
memiliki surat nikah yang sah di keluarkan KUA dan akta kelahiran anak.
Semuanya gratis, tanpa dipungut biaya,” kata Wanjofrizal.
Namun Wanjofrizal, berharap kedepan setiap warga
masyarakat yang ingin menikah agar mendaftar ke KUA. Dan tokoh agama dan tokoh
masyarakat yang akan menikahkan warga, menyarankan warga agar menikah ke KUA.
Sehingga kedepan tidak timbul persoalan terkait masalah administrasi
kependudukan.
“Desa Sengkubang ini, ada sekitar 200 lebih yang
ingin mengikut isbat nikah ini. Namun kita seleksi bagi yang tidak mampu saja,
tercatat 36 orang yang ikutkan isbat nikah ini. Dan untuk di Kalimantan ini
yang pertama kali melaksanakan isbat nikah,” katanya.
Sedangkan Bupati Mempawah, Ria Norsan, mengatakan
pemerintah daerah sangat mendukung dilaksanakannya isbat nikah terpadu.
Sehingga pasangan sumai istri memiliki surat nikah resmi yang sangat penting
dalam berbagai hal. Seperti pembagian waris, pembuatan akta kelahiran dan
surat-surat penting yang berhubungan dengan keluarga.
“Dengan dilaksanakannya isbat
nikah ini bearti secara hukum telah tercatat di Kantor Urusan Agama dan
berhak mendapatkan bukti sudat dari pengadilan agama,” katanya.
Sedangkan salah seorang warga, Muhmmad Daud, yang
melaksanakan isbat nikah, mengucapkan
terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama, yang telah
melaksanakan program isbat nikah, sehingga dirinya yang sejak tahun 1971 menikah
baru sekarang mendapat surat nikah yang resmi dari KUA.
“Saya mengucapkan terima kasih, karena dari tahun
1971 saya menikah baru sekarang memiliki
surat nikah yang resmi,” kata Muhammad Daud, yang mengaku telah memiliki 14
cucu.