Minggu, 26 Oktober 2014

36 Pasutri Laksanakan Isbat Nikah




Mempawah-36 pasang suami istri warga Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (23/10), kemarin, melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Aula Kantor Desa Senkubang. Acara tersebut, dihadiri Bupati Mempawah, Ria Norsan, Kepala Pengadilan Agama Mempawah,  Wanjofrizal, Kepala Kemenag Mempawah, Kasiman dan Kadis Dukcapil Kabupaten Mempawah, Jailani.
 
Diman pada kesempatan tersebut, Kepala Pengadilan Agama Mempawah, Wanjofrizal, mengatakan dilaksanakannya sidang istbat nikah terpadu yang dilkasanakan Pengadilan Agama Mempawah,  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap umat  Islam yang melaksanakan nikah secara sah, namun tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA).

“Isbat nikah terpadu ini,agar pasangan suami sitri memiliki surat nikah yang sah di keluarkan KUA dan akta kelahiran anak. Semuanya gratis, tanpa dipungut biaya,” kata Wanjofrizal.

Namun Wanjofrizal, berharap kedepan setiap warga masyarakat yang ingin menikah agar mendaftar ke KUA. Dan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang akan menikahkan warga, menyarankan warga agar menikah ke KUA. Sehingga kedepan tidak timbul persoalan terkait masalah administrasi kependudukan.

“Desa Sengkubang ini, ada sekitar 200 lebih yang ingin mengikut isbat nikah ini. Namun kita seleksi bagi yang tidak mampu saja, tercatat 36 orang yang ikutkan isbat nikah ini. Dan untuk di Kalimantan ini yang pertama kali melaksanakan isbat nikah,” katanya.

Sedangkan Bupati Mempawah, Ria Norsan, mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung dilaksanakannya isbat nikah terpadu. Sehingga pasangan sumai istri memiliki surat nikah resmi yang sangat penting dalam berbagai hal. Seperti pembagian waris, pembuatan akta kelahiran dan surat-surat penting yang berhubungan dengan keluarga.

“Dengan dilaksanakannya  isbat  nikah ini bearti secara hukum telah tercatat di Kantor Urusan Agama dan berhak mendapatkan bukti sudat dari pengadilan agama,” katanya.

Sedangkan salah seorang warga, Muhmmad Daud, yang melaksanakan  isbat nikah, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama, yang telah melaksanakan program isbat nikah, sehingga dirinya yang sejak tahun 1971 menikah baru sekarang mendapat surat nikah yang resmi dari KUA.

“Saya mengucapkan terima kasih, karena dari tahun 1971  saya menikah baru sekarang memiliki surat nikah yang resmi,” kata Muhammad Daud, yang mengaku telah memiliki 14 cucu.