Senin, 15 September 2014

17 September DPRD Mempawah Dilantik



Mempawah-Persiapan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan 30 anggota DPRD Kabupaten Mempawah terpilih periode 2014-2019, sudah matang. Sesuai jadwal, ke-30 Anggota DPRD itu akan dilantik dalam rapat paripurna istimewa yang dijadwalkan Rabu 17 September 2014, pukul 09.00 WIB.
 
Sekretaris DPRD Kabupaten Mempawah, H Anwar S.Ip, mengatakan matangnya persiapan tersebut menyangkut selesainya administratif, SK Penetapan dan Pemberhentian DPRD, sampai penyebaran undangan. Tak hanya itu, pelaksanaan gladi resik juga sudah dijadwalkan Sekretariat DPRD yang dilaksanakan Selasa (16/9) pagi.

“Untuk proses pengamanan juga sudah kita koordinasikan dengan Polres Pontianak. Informasinya ada sekitar 200 lebih personil keamanan yang dikerahkan termasuk dari Mapolda Kalbar,” kata Anwar.

Ditambahkan Anwar, yang dilantik nanti, dari 30 orang, merupakan kombinasi antara 15 anggota dewan lama yang berhasil duduk kembali dalam pencalonan dan 15 orang anggota dewan yang baru.

“Dalam paripurna tersebut juga akan ditentukan pimpinan sementara DPRD pengganti pimpinan yang lama,” ujar dia.(JoE).

APBD Perubahan 2014 Disahkan





Mempawah-Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Mempawah, mendukung penambahan belanja daerah asalkan difokuskan pada kebutuhan yang aktual dan strategis, diantaranya pendidikan, kesehatan, perbaikan ekonomi rakyat, pertanian, perikanan dan kelautan, perhubungan, infrastruktur jalan, dan pengentasan kemiskinan.
 
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Safruddin Asra SP, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2014 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, H Rahmad Satria SH MH dan dihadiri Bupati Mempawah, Drs H Ria Norsan MM MH, Jumat (12/9) malam.

“Kami mengharapkan pengajuan tambahan atau pengurangan di setiap SKPD diorientasikan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Mempawah yang pro-poor budgeting harus benar-benar termanifestasikan dalam kebijakan belanja daerah secara nyata,” katanya.

Fraksi Golkar juga mengingatkan eksekutif agar mengelola manajemen keuangan daerah dengan baik dan berkualitas. “Tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku saja, tapi juga taat azas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Mempawah,” ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PPP melalui juru bicaranya, H M Nasir Sahrah, mengharapkan pengajuan tambahan anggaran di setiap SKPD dapat dioptimalkan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan APBD Kabupaten Mempawah hendaknya berpihak kepada masyarakat tak mampu dan program-program pengentasan kemiskinan,” katanya.

Sedangkan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Widdiansyah SE, mengharapkan anggaran untuk pembangunan daerah seperti infrastruktur di Kabupaten Mempawah dapat semakin meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. (JoE).

Kabupaten Mempawah Resmi Digunakan



Mempawah-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2014, Jumat (12/9) malam, terasa istimewa. Di momen bersejarah tersebut DPRD secara resmi mengumumkan penggunaan nama Kabupaten Mempawah, baik dalam rapat paripurna kedepannya maupun dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
 
Diumumkannya penggunaan nama Kabupaten Mempawah saat paripurna yang disiarkan secara langsung oleh Radio Swara Praja Mempawah dan diliput awak media, tak terlepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2014 yang berbunyi “Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama dengan DPRD Kabupaten Mempawah menyelenggarakan sosialisasi Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah”.

“Terhitung sejak tanggal diundangkannya PP tersebut yakni 21 Juli 2014, nama Kabupaten Pontianak sudah resmi berganti nama menjadi Kabupaten Mempawah,” ungkap Rahmad.

Sedangkan penyesuaian secara administratif perubahan nama tersebut sesuai pasal 2 ayat 1 akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak peraturan pemerintah itu diundangkan.

“Jadi dalam jangka waktu satu tahun penyelenggaraan pemerintah daerah masih bisa menggunakan nama Kabupaten Pontianak. Ini sudah diatur dalam pasal 2 ayat 2,” ucap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mempawah ini.  

Terkait sosialisasi di masyarakat perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah ini, diharapkan Rahmad dapat dilakukan seluruh elemen masyarakat. 

“Kita semua berharap perubahan nama Kabupaten Mempawah ini, membuat daerah semakin maju dari nama Kabupaten Pontianak,” pungkas dia. (JoE)