Senin, 15 September 2014

Kabupaten Mempawah Resmi Digunakan



Mempawah-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2014, Jumat (12/9) malam, terasa istimewa. Di momen bersejarah tersebut DPRD secara resmi mengumumkan penggunaan nama Kabupaten Mempawah, baik dalam rapat paripurna kedepannya maupun dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
 
Diumumkannya penggunaan nama Kabupaten Mempawah saat paripurna yang disiarkan secara langsung oleh Radio Swara Praja Mempawah dan diliput awak media, tak terlepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2014 yang berbunyi “Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama dengan DPRD Kabupaten Mempawah menyelenggarakan sosialisasi Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah”.

“Terhitung sejak tanggal diundangkannya PP tersebut yakni 21 Juli 2014, nama Kabupaten Pontianak sudah resmi berganti nama menjadi Kabupaten Mempawah,” ungkap Rahmad.

Sedangkan penyesuaian secara administratif perubahan nama tersebut sesuai pasal 2 ayat 1 akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak peraturan pemerintah itu diundangkan.

“Jadi dalam jangka waktu satu tahun penyelenggaraan pemerintah daerah masih bisa menggunakan nama Kabupaten Pontianak. Ini sudah diatur dalam pasal 2 ayat 2,” ucap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mempawah ini.  

Terkait sosialisasi di masyarakat perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah ini, diharapkan Rahmad dapat dilakukan seluruh elemen masyarakat. 

“Kita semua berharap perubahan nama Kabupaten Mempawah ini, membuat daerah semakin maju dari nama Kabupaten Pontianak,” pungkas dia. (JoE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar