Mempawah-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan
agenda Pandangan Akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2014, Jumat
(12/9) malam, terasa istimewa. Di momen bersejarah tersebut DPRD secara resmi
mengumumkan penggunaan nama Kabupaten Mempawah, baik dalam rapat paripurna
kedepannya maupun dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Diumumkannya penggunaan nama Kabupaten Mempawah saat
paripurna yang disiarkan secara langsung oleh Radio Swara Praja Mempawah dan
diliput awak media, tak terlepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten
Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.
Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 3 PP Nomor 58
Tahun 2014 yang berbunyi “Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama dengan DPRD
Kabupaten Mempawah menyelenggarakan sosialisasi Perubahan Nama Kabupaten
Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah”.
“Terhitung sejak tanggal diundangkannya PP tersebut
yakni 21 Juli 2014, nama Kabupaten Pontianak sudah resmi berganti nama menjadi
Kabupaten Mempawah,” ungkap Rahmad.
Sedangkan penyesuaian secara administratif perubahan
nama tersebut sesuai pasal 2 ayat 1 akan dilakukan dalam jangka waktu satu
tahun terhitung sejak peraturan pemerintah itu diundangkan.
“Jadi dalam jangka waktu satu tahun penyelenggaraan
pemerintah daerah masih bisa menggunakan nama Kabupaten Pontianak. Ini sudah
diatur dalam pasal 2 ayat 2,” ucap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mempawah
ini.
Terkait sosialisasi di masyarakat perubahan nama
Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah ini, diharapkan Rahmad dapat
dilakukan seluruh elemen masyarakat.
“Kita semua berharap perubahan nama Kabupaten
Mempawah ini, membuat daerah semakin maju dari nama Kabupaten Pontianak,”
pungkas dia. (JoE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar