Mempawah-Polres Pontianak melaksanakan pemusnahan barang
bukti barang Illegal yang berasal dari Malaysia di Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Sungai Bakau Besar Laut, Selasa (7/10), kemarin, dengan cara dibakar. Barang
dimusnakan berupa 130 dus sosis buatan malaysia 80 dus bawang bombay, dan 145
dus wortel.
Pemusnahan barang illegal tersebut, juga disaksikan pihak
Pegawai kantor balai konservasi pertanian provinsi Kalbar, Kejaksaan Negeri
Mempawah, dan masyarakat sekitar.
Menurut Kapolres Pontianak, Hady Poerwanto, melalui
Kasat Reskrim, Prayitno, barang yang tak dilengkapi dengan dokumen tersebut
berhasil digagalkan oleh Polres Pontianak pada bulan September lalu. Pelaku
merupakan warga Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Sedangkan barang dimasukkan
ke dalam dua mobil pick up. penangkapan tersebut bermula ketika aparat
kepolisian mencurigai mobil pick up membawa muatan yang ditutup dengan terpal,
melewati Anjungan pada dini hari.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, salah satu pick up
melewati Anjungan, karena terlihat mencurigakan, maka di stop oleh anggota.
Ternyata mereka membawa barang illegal terlebut. Selang sekitar setengah jam,
pick up berikutnya melintas, ternyata isi dan pemiliknya yang merupakan orang
yang sama,” jelas dia.
Kedua mobil tersebut, lanjut dia, langsung diperiksa
aparat, ternyata isinya terdiri dari sosis, bawang bombay, dan wortel.
Berdasarkan pemeriksaan, barang-barang tersebut hendak dibawa ke salah satu pasar
tradisional di Pontianak. Semua barang sudah ditahan langsung ditahan pihak
Polres dan mengirimkan sampel ketiga barang tersebut ke balai karantina untuk
diproses kelayakannya.
“Pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu UU
perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999 Tentang petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa indonesia atau melengkapi label dalam bahasa indonesia dan saat ini
perkara masih dalam Proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (JoE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar