Rabu, 08 Oktober 2014

Barang Illegal asal Malaysia Dimusnahkan



Mempawah-Polres Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti barang Illegal yang berasal dari Malaysia di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Bakau Besar Laut, Selasa (7/10), kemarin, dengan cara dibakar. Barang dimusnakan berupa 130 dus sosis buatan malaysia 80 dus bawang bombay, dan 145 dus wortel. 
 
Pemusnahan barang illegal tersebut, juga disaksikan pihak Pegawai kantor balai konservasi pertanian provinsi Kalbar, Kejaksaan Negeri Mempawah, dan masyarakat sekitar.

Menurut Kapolres Pontianak, Hady Poerwanto, melalui Kasat Reskrim, Prayitno, barang yang tak dilengkapi dengan dokumen tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Pontianak pada bulan September lalu. Pelaku merupakan warga Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Sedangkan barang dimasukkan ke dalam dua mobil pick up. penangkapan tersebut bermula ketika aparat kepolisian mencurigai mobil pick up membawa muatan yang ditutup dengan terpal, melewati Anjungan pada dini hari.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, salah satu pick up melewati Anjungan, karena terlihat mencurigakan, maka di stop oleh anggota. Ternyata mereka membawa barang illegal terlebut. Selang sekitar setengah jam, pick up berikutnya melintas, ternyata isi dan pemiliknya yang merupakan orang yang sama,” jelas dia.

Kedua mobil tersebut, lanjut dia, langsung diperiksa aparat, ternyata isinya terdiri dari sosis, bawang bombay, dan wortel. Berdasarkan pemeriksaan, barang-barang tersebut hendak dibawa ke salah satu pasar tradisional di Pontianak. Semua barang sudah ditahan langsung ditahan pihak Polres dan mengirimkan sampel ketiga barang tersebut ke balai karantina untuk diproses kelayakannya. 

“Pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999 Tentang petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia atau melengkapi label dalam bahasa indonesia dan saat ini perkara masih dalam Proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (JoE).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar