Mempawah-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pontianak,
menggelar Advokasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015, di Aula
Kantor Bappeda Kabupaten Pontianak, Rabu (10/9).
Advokasi yang dibuka Kepala BNN Kabupaten Pontianak,
AKBP H Abdul Haris Daulay SH, diperuntukkan bagi instansi vertikal mulai dari
TNI dan Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor
Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik sampai Badan Pertanahan Nasional.
Dalam sambutannya, AH Daulay, meminta instansi
vertikal di Kabupaten Pontianak berkomitmen dan mendukung pelaksanaan Inpres
Nomor 12 Tahun 2011, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan
masing-masing, seperti yang diinstruksikan presiden kepada para menteri,
kapolri, panglima TNI, kejaksaaan, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, serta
bupati dan walikota.
“Tujuan kita mewujudkan Indonesia bebas narkoba
tahun 2015,” katanya.
Lebih lanjut Daulay mengungkapkan, kasus
penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia cenderung mengalami
peningkatan dan semakin memprihatinkan serta membahayakan.
“Jika ini terus kita biarkan, sudah dapat dipastikan
generasi muda bangsa ini akan rusak dan keberlangsungan bangsa ini terancam,”
ungkap Daulay.(JoE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar