Kamis, 11 September 2014

Instansi Vertikal Mesti Dukung P4GN






Mempawah-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pontianak, menggelar Advokasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015, di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Pontianak, Rabu (10/9).
 
Advokasi yang dibuka Kepala BNN Kabupaten Pontianak, AKBP H Abdul Haris Daulay SH, diperuntukkan bagi instansi vertikal mulai dari TNI dan Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik sampai Badan Pertanahan Nasional.

Dalam sambutannya, AH Daulay, meminta instansi vertikal di Kabupaten Pontianak berkomitmen dan mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 12 Tahun 2011, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing, seperti yang diinstruksikan presiden kepada para menteri, kapolri, panglima TNI, kejaksaaan, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, serta bupati dan walikota. 

“Tujuan kita mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015,” katanya.

Lebih lanjut Daulay mengungkapkan, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dan semakin memprihatinkan serta membahayakan. 

“Jika ini terus kita biarkan, sudah dapat dipastikan generasi muda bangsa ini akan rusak dan keberlangsungan bangsa ini terancam,” ungkap Daulay.(JoE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar