Mempawah-Sejumlah perwakilan Kelompok nelayan Desa Sungai
Nipah, Senin (22/9), kemarin, mendatang rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten
Mempawah Sementara, Rahmad Satria, mempertanyakan bantuan alat tangkap nelayan
yang dialokasikan di APBD 2014, yang belum terealisasi kepada kelompok nelayan
yang telah mengajukan proposal bantuan alat tangkap.
Memberikan jawaban yang jelas terhadap perwakilan
kelompok nelayan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Rahmad Satria,
akhirnya mengundang langsung Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mempawan,
Imansyah, untuk memberikan pejelasan kepada perwakilan kelompok nelayan
tersebut. Pertemuan akhirnya di aula rumah dinas Ketua DPRD yang dihadiri
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Imansyah didampingi Kepala Bidang
Perikanan Tangkap, Teddy Prawoto.
Pada kesempetan tersebut, Kepala Dinas Perikanan dan
Kelautan Mempawah, Imansyah, menjelaskan belum terealisasinya bantuaan alat
tangkap nelayan, dikarenakan masih terkendala proses administrasi. Karena masih
dalam pelaksanaan lelang proyek.
“Sampai saat ini, bantuan sarana alat tangkap belum
disalurkan. Dikarena masih proses yang cukup panjang. Dimana proposal yang
masuk dari kelompok nelayan harus dipilih dan dipilah sesuai permintaan. Dan
saat ini, proses lelang sedang dilaksanakan. Insyah Allah, Desember 2014 sudah
bisa disalurkan. Saya berharap para nelayan bersabar,” kata Imansyah.
Selain itu, Kabid Perikanan Tangkap, Teddy Prawoto, menambahkan semua anggota kelompok
nelayan yang mengajukan permohonan harus benar-benar nelayan. Selain itu, setiap
kelompok harus memiliki tabungan kelompok sebagai bentuk pembinaan dari Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mempawah.
“Upaya ini, tidak lain untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat nelayan. Bahkan jika tabunagn kelompok nelayan
berjalan baik, maka kelompok tersebut bisa diajukan mendapatkan anggaran
Program Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dari pemerintah pusat. Karena PUMP ini, guna membantu nelayan dalam
mengatasi kesulitan permodalan untuk mendukung usaha produktif di pedesaan.
Saya tegasnkan, kelompok yang menerima dana ini yaitu kelompok nelayan yang
eksis dan memiliki tabungan kelompok,” katanya.
Dan dalam menentukan kelompok nelayan yang bakal
menerima bantuan modal PUMP, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pontianak,
bakal menurunkan tim melakukan survey terhadap kelompok-kelompok nelayan yang
telah mengajukan usulan. Seperti mengecek indentitas anggota kelompok yang
harus berprofesi sebagai nelayan, tidak berprofesi lain seperti sopir oplet
atau lainnya. Selain itu, kelompok juga harus eksis dan memiliki rekening
kelompok.
“Hanya kelompok yang memenuhi syarat saja yang bakal
menerima bantuan dana PUMP ini. Untuk itu, kami akan melakukan evalusai setiap
kelompok yang mengajukan usulan,” katanya.
Sedangkan salah seorang perwakilan nelayan Desa
Sungai Nipah, Ismail, mengatakan keterlambatan peyaluran bantuan alat tangkap,
membuat anggota kelompoknya mempertanyakan.
“Kita ingin kepastian kapan bantuan alat tangkap
yang telah kami ajukan disalurkan. Karena sampai saat ini, belum ada kepastian.
Selain itu, kami juga meminta penjelasan terkait alat-alat tangkap yang kami
ajukan sesuai dengan keinginan kami,” katanya.
Dari hasil
pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Rahmad Satria, mengatakan
seluruhnya harus melalui proses administrasi yang sesuai aturan dalam
menyalurkan bantuan alat tangkap. Jika tidak bisa berdampak hukum, sehingga
Dinas Perikanan dan Kelautan harus melaksanakan sesuai aturan. Seperti
melaksanakan proses lelang terlebih dahulu.
“Bantuan alat tangkap ini, tentu harus melalui
proses lelang terlebih dahulu. Kita mintalah masyarakat nelayan bersabar.
Selain itu, melalui aturan bantuan alat tangka berupa hibah hanya bisa diterima
sekali setahun, tidak bisa berturut-turut selama dua tahun. Program tabungan
kelompok nelayan juga sangat baik, sebagai bentuk pembinaan,” kata Rahmad.
(JoE).